INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

​5 Tahun Berjalan, Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan di Polda Sumut Disorot, Penyidik Dilaporkan ke Propam


Medan – Penanganan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mendapat sorotan dari pihak pelapor. Kasus yang telah bergulir sejak 2021 tersebut dinilai lambat, sehingga pelapor melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait kinerja penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.


​Pelapor dalam kasus ini adalah Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Ia merasa penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 berjalan lambat dan kurang transparan. 


​Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan pihak terlapor berinisial Beresman alias Parafia alias Siahaan beserta beberapa pihak lainnya.


​Menurut penjelasan Syamsul, dugaan pemalsuan ini terungkap pada September 2021 dan berkaitan dengan dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 Juni 2015. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menerbitkan surat resmi yang berujung pada sengketa perdata hingga tingkat kasasi.


​“Sejak Desember 2022 perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejati Sumut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka,” ujar Syamsul, Jumat (29/5/2026).


​Syamsul turut mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai kurang tegas. Ia menyebutkan, pihak penyidik sempat menemukan terlapor di wilayah Bogor, namun urung membawa terlapor dengan alasan kondisi kesehatan. Menurut Syamsul, hal tersebut belum disertai dengan penjelasan medis yang terperinci kepada pihaknya selaku pelapor.


​Tanggapan Pihak Kepolisian

​Terkait keluhan tersebut, penyidik Polda Sumut yang menangani perkara menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti. Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Sabtu (30/5/2026), pihak kepolisian menyatakan penanganan masih terus berjalan.


​“Selamat siang Pak, terkait permasalahan laporan tersebut masih kita proses penyidikan. Kami juga selalu berkomunikasi dengan pelapor, Samsul Erikson Siahaan. Terima kasih,” ujar perwakilan penyidik.


​Meski demikian, Syamsul mengaku masih menunggu kejelasan dan perkembangan yang signifikan. Ia menyebut telah melaporkan proses penanganan perkara ini ke Propam sejak 2023 hingga ke Divpropam Mabes Polri pada 2025. Ia merasa khawatir lamanya proses hukum dapat berdampak pada status eksekusi objek sengketa berupa tanah warisan seluas ±2.900 meter persegi.


​Dalam Dumas yang dilayangkannya, Syamsul meminta Propam Polri untuk mengevaluasi kinerja oknum penyidik berinisial Bripka AS beserta timnya guna memastikan asas profesionalitas penegakan hukum tetap berjalan.


​“Ini bukan hanya soal kepentingan saya, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.


​Diketahui, laporan Dumas tersebut juga ditembuskan oleh pelapor kepada sejumlah lembaga pengawas, di antaranya Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, hingga jajaran pengawas internal Polda Sumut.