INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Diduga Palsukan Tanda Tangan BAP, Dua Penyidik Polresta Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut


MEDAN
– Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan kembali menjadi perhatian di Sumatera Utara. Dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB dan ERW dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi.


Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, Jamot Samosir, pada Rabu (20/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan tersebut.


Detail Laporan Polisi

Kasus ini telah resmi dilaporkan sejak tahun lalu dengan rincian dokumen sebagai berikut:



  • Nomor Laporan: LP/B/906/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara

  • Tanggal Laporan: 11 Juni 2025

  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat


Kronologi dan Duduk Perkara


Syamsul mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dengan nomor laporan LP/B/203/IV/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang tertanggal 19 April 2022. Namun, ia mengaku terkejut setelah mengetahui adanya tanda tangan yang diduga atas nama dirinya dalam dokumen BAP formal tanpa persetujuannya.


> "Klien kami menegaskan tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Namun, dokumen yang diduga fiktif itu tetap digunakan dalam proses persidangan hingga berkekuatan hukum terhadap seseorang bernama Hendrik Siahaan," ujar Jamot Samosir kepada awak media.


Menurut Syamsul, tindakan dugaan pemalsuan ini telah merugikan dirinya, baik secara moral maupun hukum. Oleh karena itu, ia meminta Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.


"Kami berharap perkara ini diusut secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah institusi kepolisian," tambah Jamot.


Belum Ada Perkembangan Signifikan

Pihak pelapor menyayangkan proses hukum yang berjalan hampir satu tahun ini dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan. Mereka berharap pihak penyidik Polda Sumut dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait perkembangan laporan dan tudingan ini, oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.