INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

KCBI Desak Kejari Bogor Usut Dugaan Korupsi Dana BUMDes Cariu Senilai Rp485 Juta


Bogor – Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cariu, Kecamatan Cariu, menjadi sorotan publik. Hal ini mengemuka setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.


​Dalam laporannya, LSM KCBI menyoroti dugaan minimnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes yang total nilainya mencapai Rp485.067.100.


​Ketua Pimpinan Cabang KCBI Kabupaten Bogor, Agus Sandi Marpaung, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi indikasi kuat terkait dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMDes tersebut.


​"Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jika ratusan juta dana desa dikelola tanpa laporan terbuka, tanpa kejelasan Pendapatan Asli Desa (PADes), dan tanpa dasar aturan yang jelas, maka publik patut curiga ada sesuatu yang disembunyikan," tegas Agus dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2026).


​Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan KCBI, ditemukan sejumlah hal yang dinilai janggal. Dana penyertaan modal tahap pertama sebesar lebih dari Rp182 juta, serta tambahan anggaran pada tahun 2025 senilai lebih dari Rp302 juta, diduga belum dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.


​Lebih lanjut, BUMDes Cariu diketahui turut mengelola pemasukan rutin dari penyewaan lapak usaha dan gerobak dagang. Data yang dihimpun KCBI menunjukkan terdapat sekitar 60 lapak usaha yang disewakan dengan tarif Rp600 ribu per bulan. Kondisi ini memunculkan potensi pemasukan hingga Rp36 juta per bulan, belum termasuk retribusi dari penyewaan gerobak usaha yang juga ditarik secara rutin.


​Meski memiliki potensi pendapatan yang besar, publik dinilai tidak pernah mendapatkan laporan laba-rugi yang transparan. Kontribusi keuntungan dari usaha tersebut terhadap PADes juga dipertanyakan keberadaannya.


​"BUMDes jangan dijadikan ladang keuntungan sepihak berkedok usaha desa. Kalau pemasukannya besar tapi PADes tidak jelas, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana aliran uang itu bermuara," ujar Agus.


​Selain masalah transparansi, KCBI turut menyoroti keabsahan penarikan tarif usaha. Hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum menemukan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme pungutan terhadap lapak dan gerobak usaha tersebut. Ketiadaan payung hukum ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.


​Melalui laporan resminya, LSM KCBI mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), audit investigatif, serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ketua BUMDes dan Kepala Desa Cariu selaku penanggung jawab.


​"Prinsip follow the money harus dijalankan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan rakyat justru menjadi celah keuntungan bagi segelintir oknum," lanjutnya.


​Sebagai langkah tindak lanjut, LSM KCBI berkomitmen akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu meningkatkan status perkara apabila di kemudian hari ditemukan unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi yang sah. (C)