INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Diduga Dilarang Ikut Ujian Akibat Tunggakan, LPA Deli Serdang Desak Pemerintah Turun Tangan

Deli Serdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun tangan. Desakan ini muncul menyusul dugaan terhambatnya hak pendidikan seorang siswa di SD Plus Darul Ilmi Murni yang dilarang mengikuti ujian akibat belum melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Kegiatan Tahunan Sekolah (KTS).

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan mengenai seorang siswa yang tidak diizinkan mengikuti ujian semester. Padahal, berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari pihak sekolah, batas pelunasan administrasi ditetapkan hingga 10 Juni 2026. Namun, pada pelaksanaannya di 8 Juni 2026, siswa tersebut sudah dilarang mengikuti ujian bersama peserta didik lainnya.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Yang menjadi perhatian utama kami bukan semata-mata persoalan tunggakan administrasi, melainkan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan mengikuti proses evaluasi pembelajaran. Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang berada di luar kendalinya," tegas Junaidi Malik.

Dampak Psikologis pada Anak
Dalam perspektif perlindungan anak, Junaidi mengingatkan bahwa setiap kebijakan pendidikan wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia secara khusus menyoroti dampak psikologis yang dialami siswa tersebut. Saat teman-teman sekelasnya mengikuti ujian di ruang kelas, siswa yang bersangkutan justru ditempatkan di kantor sekolah.

"Bayangkan bagaimana perasaan seorang anak ketika teman-temannya sedang mengerjakan soal ujian, sementara dirinya hanya dapat menunggu di kantor sekolah. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan rasa malu, tekanan psikologis, kehilangan kepercayaan diri, hingga perasaan terdiskriminasi," jelas Junaidi.

LPA Deli Serdang memahami bahwa sekolah memiliki hak dan otoritas penuh untuk mengatur administrasi serta pembiayaan pendidikan. Kendati demikian, penegakan aturan tersebut tidak dibenarkan apabila pelaksanaannya menghambat hak dasar anak. Anak dinilai bukan pihak yang menentukan kondisi ekonomi keluarga sehingga tidak sepantasnya menerima konsekuensi dari persoalan orang dewasa.

Tuntutan Klarifikasi dan Kehadiran Negara
Atas insiden ini, LPA Deli Serdang mendesak Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penelusuran mendalam. Hal ini termasuk memastikan adanya kesesuaian antara kebijakan tertulis sekolah dengan eksekusi di lapangan.

Di sisi lain, pihak SD Plus Darul Ilmi Murni juga didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna mencegah kesimpangsiuran informasi.

"Kami meminta Kemendikdasmen turun tangan. Negara harus hadir ketika ada dugaan hak pendidikan anak terancam. Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, yang kami perjuangkan adalah hak anak. Persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan yang lebih manusiawi," pungkasnya.

Sebagai bentuk komitmen, LPA Kabupaten Deli Serdang menyatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada siswa dan keluarganya. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian yang adil dan berpihak pada perlindungan anak. (Tim)