INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Dugaan Penipuan Proyek Fiktif, Oknum Penasihat Serikat Buruh Dilaporkan ke Polda Lampung

​BANDAR LAMPUNG – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran proyek pembangunan Kampung Nelayan berujung pada pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Seorang oknum penasihat sekaligus pendiri salah satu serikat buruh bongkar muat di Lampung, berinisial AK, resmi dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

​Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/327/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporannya, pelapor mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan polisi, peristiwa ini diduga bermula pada 5 Agustus 2025 di sebuah kantor sekretariat serikat buruh yang berlokasi di kawasan Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung. Saat itu, terlapor AK diduga menawarkan pekerjaan proyek Kampung Nelayan yang diklaim berada di wilayah Sekipi, di bawah naungan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara.

​Untuk mendapatkan proyek tersebut, terlapor diduga meminta penyerahan dana sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan dalih sebagai biaya pengurusan administrasi. Namun, pelapor mengklaim bahwa setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan diduga tidak pernah terealisasi dan terindikasi fiktif. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum.

​Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap pendalaman. Aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (AK) masih berstatus sebagai pihak yang diadukan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), status hukum yang bersangkutan belum terbukti bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihak AK juga memiliki hak jawab dan hak koreksi penuh untuk memberikan klarifikasi atau bantahan terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.