INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

​Penjaga Malam di Medan Menjadi Korban Penganiayaan, Polrestabes Tindak Lanjuti Laporan

MEDAN - Seorang penjaga malam di sebuah indekos kawasan Jalan Sei Bundong, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang pada Minggu (7/6/2026) dini hari. Akibat insiden tersebut, korban yang diketahui bernama Parluhutan Pakpahan (42) mengalami sejumlah luka memar dan kesulitan berjalan.

​Usai kejadian, korban segera membuat laporan resmi ke Mapolrestabes Medan dengan kondisi masih menahan sakit. "Saya ditinggalkan begitu saja di seputaran Jalan Sei Bundong oleh tiga orang terduga pelaku tersebut," ungkap Parluhutan kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

​Tindak kekerasan ini telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2425/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Juni 2026. Dalam laporannya, pihak korban melaporkan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial PHP, LP, dan JL.

​"Harapan saya, ketiga terduga pelaku itu bisa segera diamankan dan diproses secara hukum oleh pihak Polrestabes Medan," tuturnya.

​Berdasarkan hasil visum, Parluhutan mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka di tangan kiri, nyeri pada pinggang, memar di wajah dan paha kanan, benjolan di kepala, serta sesak di bagian dada akibat tindakan kekerasan fisik. Para terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Menanggapi hal ini, Pamapta III SPKT Polrestabes Medan, Ipda Sahala Tua Manalu, membenarkan adanya laporan dari pelapor atas nama Parluhutan Pakpahan. Pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan.

​"Kejadian ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali. Tindak kekerasan terhadap siapa saja, termasuk penjaga malam yang sedang menjalankan tugasnya, adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Ipda Sahala.

​Ia menambahkan bahwa langkah korban untuk segera melapor ke pihak berwajib sudah sangat tepat. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi guna menindaklanjuti kasus ini agar pelaku dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. (Ai)