TEBING TINGGI – Pergantian tongkat komando di Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi tampaknya belum membawa angin segar bagi penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Harapan warga akan ketegasan aparat seolah bertepuk sebelah tangan menyusul masih beroperasinya praktik dugaan perjudian sabung ayam di lokasi yang dikenal sebagai "Tebing Arena".
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim redaksi pada Minggu (07/06/2026), aktivitas keramaian dan praktik sabung ayam di "Tebing Arena" yang berlokasi di Jl. Indra, Kelurahan Pinang Mancung, masih berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan. Fakta di lapangan ini sangat kontras dengan jargon "Presisi" yang menjadi marwah institusi Polri.
Merespons temuan tersebut, Redaksi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan laporan langsung kepada Kapolres Tebing Tinggi yang baru, AKBP Rina Frillya, S.I.K. Namun, hingga saat ini, arena yang meresahkan masyarakat tersebut masih leluasa beroperasi.
"Kami telah mendapati fakta di lapangan bahwa lokasi 'Tebing Arena' tersebut masih beroperasi dan aktivitas keramaian sedang berlangsung di sana. Temuan ini sangat kontras dengan harapan masyarakat akan penegakan hukum," tegas Amri dalam pesan resminya kepada Kapolres.
Dalam laporan tersebut, pihak redaksi juga mempertanyakan komitmen dan langkah nyata AKBP Rina Frillya sebagai pucuk pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Tebing Tinggi.
"Langkah tegas apa yang akan segera diambil pihak Polres untuk menertibkan arena tersebut dan merespons keresahan masyarakat yang semakin meningkat?" tambah Amri.
Bungkamnya dan ketiadaan tindakan penertiban yang nyata memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Masyarakat mulai meragukan kapasitas dan nyali kepemimpinan Kapolres yang baru dalam membongkar sindikat perjudian sabung ayam yang disinyalir "kebal hukum" ini.
Ketidakberdayaan aparat dalam menyegel dan memproses hukum para pelaku di "Tebing Arena" dikhawatirkan akan semakin mencoreng citra penegakan hukum di Kota Tebing Tinggi. Kini, publik menanti pembuktian dari AKBP Rina Frillya: mampukah ia menindak tegas "Tebing Arena", atau justru membiarkannya menjadi monumen kelemahan hukum di wilayah hukumnya sendiri.
