INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Warga dan Kades Sampali Pertanyakan Status Jalan Haji Anif dalam Proyek Kawasan Hunian PIC


DELI SERDANG – Polemik pembangunan kawasan hunian Pesona Indah Cemara (PIC) di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terus mendapat sorotan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi perizinan serta status lahan yang digunakan oleh pengembang.


Sorotan utama masyarakat mengarah pada dugaan tumpang tindih antara fasilitas umum berupa badan Jalan Haji Anif dengan peta bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GMC.


Tokoh masyarakat setempat, Bung Kamiso, secara terbuka meminta agar instansi terkait memperjelas dokumen kelengkapan proyek tersebut. Dokumen yang dimaksud meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga alas hak pertanahan yang menjadi dasar pembangunan kawasan.



Menurut Kamiso, kabar mengenai dugaan masuknya badan jalan ke dalam peta bidang HGB telah menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat jika tidak segera diklarifikasi.


"Kami meminta Bupati Deli Serdang dan Kejati Sumut segera turun tangan. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi di Kejati Sumut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya diduga telah diambil," tegas Kamiso.


Kades Sampali Mengaku Tidak Dilibatkan


Pernyataan senada datang dari Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan. Ia mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam proses administrasi terkait HGB yang kini menjadi sorotan warganya.


Menurut Ruslan, HGB tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2007, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Namun, ia mempertanyakan proses pendataan dan penataan ulang pada Juni 2025 hingga terbit kembali pada Januari 2026, di mana pihak Pemerintah Desa Sampali merasa tidak dilibatkan.


"Saya selaku Kepala Desa Sampali tidak mengetahui proses penerbitan HGB tersebut. Saat pembaruan dan pendataan kembali juga pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun pengecekan luasan bidang tanah yang dimaksud," ungkap Ruslan, Sabtu (6/6/2026).


Ruslan juga mempertanyakan informasi mengenai peta bidang HGB yang diduga mencakup area Jalan Haji Anif.

 Berdasarkan catatan yang diyakini masyarakat dan pemerintah desa, jalan tersebut sebelumnya merupakan hibah dari almarhum Haji Anif untuk kepentingan umum sebagai akses warga.


"Yang kami tahu, jalan itu telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat. Namun mengapa sekarang diduga bisa masuk dalam peta bidang HGB perusahaan? Ini yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijelaskan secara terbuka," ujarnya.


Pemerintah Desa Sampali berencana meminta klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan maupun Kantor BPN Deli Serdang terkait dasar hukum terbitnya peta bidang tersebut.


Dorongan Transparansi dari LSM FORMAPPEL'RI


Ketua Umum DPP LSM FORMAPPEL'RI, R. Anggi Syaputra, turut menyoroti jalannya proyek ini. Ia mendorong agar dokumen perizinan, mulai dari analisis dampak lingkungan, KKPR, PBG, hingga dokumen pertanahan, dibuka ke publik untuk menghindari spekulasi liar.


Menurut Anggi, jika dugaan tumpang tindih antara fasilitas umum dan batas sertifikat terbukti benar, hal tersebut membutuhkan intervensi serius dari penegak hukum.


"Jika benar badan Jalan Haji Anif masuk dalam batas sertifikat maupun area eksisting perusahaan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak publik yang wajib dilindungi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dan membuka fakta yang sebenarnya kepada masyarakat," tegas Anggi.


Kini, masyarakat menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, BPN Deli Serdang, serta pihak pengembang. Warga berharap polemik ini diselesaikan dengan transparan demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak publik.


Sebagai bagian dari keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu perwakilan PT GMC, Hendrik, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi mengenai polemik tersebut.