INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

DPW Formapera Sumut Soroti Perubahan Plat Kendaraan Dinas di Deli Serdang, Minta Penjelasan Transparan


DELI SERDANG – Pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali mendapat sorotan. Sebuah mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi BK 1125 MM yang merupakan kendaraan operasional dinas, dan saat ini digunakan oleh Sekretaris Dinas P3AP2KB Deli Serdang, dr. Sri Mahyuni, MKM, terpantau menggunakan plat putih layaknya kendaraan pribadi.


Sebelumnya, kendaraan tersebut diketahui menggunakan identitas plat merah sebagai kendaraan resmi pemerintah daerah. Perubahan warna plat ini mengundang perhatian publik dan memunculkan pertanyaan terkait tertib administrasi aset milik negara.


Ketua DPW LSM Formapera Sumut, Bambang Syahputra, menilai persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


“Kalau benar kendaraan dinas berubah menjadi plat putih tanpa prosedur resmi, ini perlu dievaluasi. Jangan sampai aset yang diperuntukkan bagi operasional daerah digunakan di luar ketentuan,” tegas Bambang, Jumat (15/5/2026).


Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, dr. Sri Mahyuni memberikan klarifikasi bahwa penggunaan plat putih tersebut terjadi karena adanya “salah cetak”. Ia juga menyampaikan bahwa mobil tersebut belum digunakan ke mana-mana dan posisinya terparkir di kantor.


Menanggapi klarifikasi tersebut, pihak Formapera Sumut meminta penjelasan yang lebih mendetail. Bambang menilai bahwa alasan “salah cetak” tetap memerlukan pertanggungjawaban administratif.


“Jika memang terjadi kesalahan cetak, seyogyanya plat tersebut tidak perlu dipasang ke kendaraan. Ada tahapan pemesanan hingga pemasangan plat. Kami berharap ada transparansi penuh agar publik mendapat informasi yang jelas dan proporsional,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Formapera Sumut mendorong Bupati Deli Serdang, BPKAD, Inspektorat, dan pihak berwenang untuk melakukan peninjauan terhadap status administratif kendaraan BK 1125 MM tersebut. Hal ini guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam tata kelola aset daerah.


Selain itu, Bambang juga menyarankan adanya inventarisasi ulang terhadap seluruh kendaraan dinas di setiap OPD Pemkab Deli Serdang untuk menjaga akuntabilitas.


“Aset negara harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap instansi terkait,” tutupnya. (Red)