Liputan16.com, Biru - Biru — Wilayah hukum Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, tampaknya masih menjadi surga bagi para bandar judi. Praktik perjudian jenis mesin tembak ikan belakangan ini kembali marak dan seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian yang sangat meresahkan masyarakat ini disebut-sebut milik seorang bandar bernama Irfan alias Depari. Dalam menjalankan bisnis haramnya, operasional di lapangan dikendalikan dengan leluasa oleh seorang Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial S Barus.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Terdapat dua titik lokasi utama yang disulap menjadi "kasino mini" dan beroperasi secara bebas di Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru.
Titik pertama berlokasi di dalam Gudang Rusli, yang letaknya persis bersebelahan dengan Warung Ponen. Seolah belum cukup meracuni warga di satu lokasi, titik kedua juga dibuka secara terang-terangan di area
Warung Kasran, yang masih berada di kawasan Desa Sidodadi.
Keberadaan mesin judi tembak ikan di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan aktivitas publik ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Kebebasan Korlap S Barus dalam mengawasi dan menjalankan roda perjudian di lokasi tersebut memunculkan tanda tanya besar: Mengapa praktik penyakit masyarakat (Pekat) yang beroperasi di depan mata ini luput dari pantauan dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH)?
> *"Mereka buka terang-terangan, posisinya dekat warung tempat warga biasa kumpul. Korlapnya si S Barus itu juga bebas saja mondar-mandir jaga lokasi. Kami warga di sini resah, takut keluarga dan anak-anak ikut terpengaruh main judi. Tapi anehnya tidak pernah ada tindakan dari petugas,"* keluh salah seorang warga Desa Sidodadi yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
>
Keresahan warga ini merupakan tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dan ketegasan dari pimpinan Polresta Deli Serdang serta Polsek Biru-Biru.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Terkait temuan investigasi yang meresahkan ini, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara profesional melalui pesan WhatsApp kepada:
- Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si.
- Kapolsek Biru-Biru, IPTU Indra Kristian Tamba, S.E., M.H.
- Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru, Ipda Ricardo Nababan, S.H.
Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan ketiga pimpinan kepolisian tersebut terkesan bungkam. Mereka tidak bersedia membalas pesan konfirmasi dari pihak redaksi terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi bebas di wilayah hukum mereka.
Masyarakat mendesak agar APH segera turun ke lokasi, melakukan penggerebekan, menyita mesin judi, serta menangkap Irfan alias Depari dan Korlap S Barus. Aparat kepolisian diharapkan tidak terkesan tutup mata atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat di Kecamatan Biru-Biru. (Tim)
