Liputan16.com, Galang - Alih fungsi Alun-Alun Kecamatan Galang menjadi lokasi pasar malam dan arena hiburan tengah menjadi sorotan masyarakat. Ruang publik yang selama ini difungsikan sebagai pusat olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas sosial warga, kini dipenuhi oleh lapak niaga dan wahana permainan malam.
Kondisi tersebut memunculkan aspirasi dari masyarakat terkait peran dan pengawasan pemerintah setempat, khususnya Kelurahan Galang Kota dan Kecamatan Galang. Sejumlah warga berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penggunaan alun-alun tersebut agar fungsi utamanya sebagai ruang terbuka publik tetap terjaga.
Meskipun kegiatan pasar malam ini dinilai dapat menjadi sarana hiburan dan penggerak ekonomi, sebagian publik mempertanyakan dasar kebijakan dan kesesuaiannya dengan aturan tata ruang serta pengelolaan aset daerah.
Secara administratif, pengelolaan Alun-Alun Galang berada di bawah wewenang Pemerintah Kelurahan Galang Kota dan Kecamatan Galang. Oleh karena itu, masyarakat menaruh harapan agar pemerintah setempat dapat memastikan fasilitas umum tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya.
“Kami berharap ada keseimbangan. Jika alun-alun penuh dengan wahana pasar malam, ruang bagi masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas menjadi sangat terbatas. Kami memohon agar pemerintah mengevaluasi hal ini,” ujar salah seorang warga Galang pada Rabu (13/5/2026).
Aspirasi warga ini sejalan dengan pedoman hukum terkait pengelolaan aset daerah. Dalam Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah wajib melakukan pengelolaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak mengganggu fungsi utama fasilitas publik. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan ruang terbuka publik sebagai sarana vital untuk mendukung aktivitas sosial dan kesehatan masyarakat perkotaan.
Masyarakat menilai evaluasi perlu segera dilakukan agar selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yaitu mewujudkan masyarakat yang "Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan". Warga mengkhawatirkan potensi penurunan kualitas serta fungsi fasilitas yang dibangun dengan dana publik tersebut akibat aktivitas komersial yang intensif.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Lurah Galang Kota menjelaskan bahwa pihak penyelenggara pasar malam telah membuat perjanjian penggunaan lapangan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak penyelenggara bertanggung jawab penuh atas perbaikan terhadap segala bentuk kerusakan yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.
Namun, sebagian masyarakat menilai bahwa esensi permasalahan bukan sekadar soal jaminan ganti rugi fisik. "Fokus utamanya bukan hanya pada perbaikan jika ada kerusakan, melainkan pada hak masyarakat untuk tetap dapat menikmati alun-alun sebagai ruang olahraga dan ruang interaksi sosial sebagaimana mestinya," ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat kini menanti langkah bijak dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan solusi yang tepat, sehingga Alun-Alun Galang dapat terus berfungsi sebagai ruang publik yang sehat, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Red)
