Supremasi Hukum Diuji: Arena Judi Sabung Ayam 'Wandy' di Gang Bunga Bebas Beroperasi, Desakan Pencopotan Petinggi Polres Pelabuhan Belawan Menguat


MEDAN — Eksistensi arena perjudian sabung ayam berskala besar di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. Hari ini, lokasi yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum mafia berinisial ‘Wandy’ tersebut terpantau kembali beroperasi secara bebas dan terang-terangan.


Beroperasinya 'kerajaan judi' ini seolah mengonfirmasi adanya anomali penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Polres Pelabuhan Belawan. Di tengah gencarnya instruksi dari Trunojoyo (Mabes Polri) untuk memberangus segala bentuk kejahatan perjudian (Konsorsium 426), arena di Gang Bunga justru tak tersentuh operasi kepolisian sama sekali.


Kondisi ini memicu keraguan serius di ruang publik terhadap kapasitas, integritas, dan keberanian jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan. Sorotan tajam serta mosi tidak percaya kini tertuju langsung kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR; Wakapolres Kompol Dedy Dharma, S.H.; serta Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H.


Ketiga pejabat teras di Polres Pelabuhan Belawan tersebut dinilai gagal menciptakan keamanan dan ketertiban dari praktik penyakit masyarakat. Terlebih, sikap bungkam dan keengganan mereka dalam merespons konfirmasi wartawan kian memperkuat kesan bahwa pihak kepolisian menutup mata, atau bahkan tidak memiliki nyali untuk berhadapan dengan mafia pengelola arena tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp kepada Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR, Wakapolres Kompol Dedy Dharma, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. sama sekali tidak berbalas. Keempat perwira menengah tersebut kompak bungkam dan belum bersedia membalas pesan konfirmasi wartawan.


Sikap diam para petinggi aparat penegak hukum ini sangat disesalkan. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sudah ratusan media online secara masif memberitakan keberadaan dan bebasnya operasi lokasi Judi Sabung Ayam 'Wandy' di Gang Bunga, Pasar 4, Kecamatan Medan Marelan.


Ironisnya, meski sudah menjadi sorotan tajam dan viral di ratusan media massa, hingga detik ini belum ada penindakan sama sekali di lokasi Judi Sabung Ayam 'Wandy' tersebut. Arena perjudian di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan ini tetap beroperasi dengan leluasa seolah memiliki tameng pelindung yang tak tertembus.


Desakan evaluasi kepemimpinan pun mulai disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat pemerhati hukum. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Divisi Propam Polri didesak untuk segera turun tangan menelusuri dugaan pembiaran yang terstruktur ini.


"Jika Kapolres AKBP Rosef Efendi, Wakapolres Kompol Dedy Dharma, dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo terbukti tidak berani dan tidak mampu menindak tegas kerajaan judi sabung ayam 'Wandy' di wilayahnya, maka pencopotan ketiganya adalah langkah mutlak yang harus diambil oleh pimpinan Polri. Institusi ini tidak boleh terlihat kalah oleh bandar judi," ungkap salah satu pengamat hukum setempat.


Pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang menyedot kerumunan massa dan perputaran uang gelap yang besar ini bukan sekadar kelalaian tugas, melainkan bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum negara.


Masyarakat kini menanti langkah konkret. Publik membutuhkan penegak hukum yang bekerja dengan tindakan nyata meratakan arena perjudian, bukan sekadar aparat yang diam seribu bahasa saat hukum dilecehkan secara terbuka di wilayah kekuasaannya. Muruah institusi Polri kini benar-benar sedang dipertaruhkan di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan.


Jika rentetan pemberitaan dan keluhan masyarakat terus diabaikan tanpa ada tindakan tegas dari kepolisian, maka publik hanya bisa menarik satu kesimpulan pahit: Hukum KALAH sama MAFIA JUDI WANDY!

Home
Trending
Redaksi
Menu