INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Uang Rakyat Rp29 Miliar untuk Parpol, SAPA Desak Transparansi Laporan Penggunaan


Liputan16.com, Banda Aceh
– Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat permintaan data dan dokumen penggunaan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah partai politik di Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Sejumlah partai yang telah disurati oleh SAPA di antaranya adalah Partai NasDem, Partai Aceh (PA), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Perwakilan SAPA, Fauzan, menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik bukanlah dana pribadi pengurus partai, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Partai politik adalah pilar demokrasi. Karena itu, pengelolaan dana bantuan dari negara harus menjadi contoh transparansi bagi masyarakat. Jangan sampai ada kesan dana publik dikelola secara tertutup dan luput dari pengawasan,” ujar Fauzan, Senin (18/5/2026).

Menurut Fauzan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana dana bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pendidikan politik, kaderisasi, penguatan demokrasi, dan kepentingan publik. Publik berhak tahu apakah dana miliaran rupiah tersebut digunakan untuk mencerdaskan demokrasi, atau hanya habis terserap pada kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

Tuntutan Dokumen dan Landasan Hukum

Dalam surat permintaan tersebut, SAPA mendesak partai politik untuk membuka sejumlah data dan dokumen penting, antara lain:

  • Rincian penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2025.

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

  • Rincian kegiatan (pendidikan politik, kaderisasi, seminar, dan pelatihan).

  • Penggunaan anggaran operasional sekretariat beserta dokumen pendukungnya.

  • Hasil audit, data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga evaluasi internal penggunaan dana.

Permintaan data ini secara sah mengacu pada:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Alokasi Dana APBA 2025 untuk Parpol

SAPA juga menyoroti besarnya anggaran Banpol yang dialokasikan oleh Pemerintah Aceh dalam APBA 2025. Diketahui, sebanyak 13 partai politik yang menduduki kursi DPR Aceh periode 2024–2029 menerima dana hibah dengan total mencapai Rp29,3 miliar.

Empat partai dengan alokasi terbesar adalah:

  1. Partai Aceh (PA): Rp6,7 miliar

  2. Partai Golkar: Rp3,2 miliar

  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp3 miliar

  4. Partai NasDem: Rp2,6 miliar

“Ketika anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah, maka transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Semakin besar dana publik yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk membukanya kepada masyarakat,” tegas Fauzan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan kelangsungan sistem demokrasi di Aceh.

"Jangan sampai demokrasi hanya aktif saat pemilu, tetapi mendadak tertutup ketika berbicara tentang penggunaan uang rakyat. Keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat sekaligus bagian dari pendidikan politik itu sendiri," ungkapnya.

SAPA berharap seluruh partai politik penerima Banpol dari APBA dapat bersikap kooperatif dengan memberikan data yang diminta. Namun, Fauzan memberi ultimatum bahwa jika permintaan informasi tersebut tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa informasi melalui jalur yang telah diatur oleh negara.

(Rahmat P Ritonga)