Pencabutan gugatan dengan nomor perkara 153/Pdt.G/2026/PN Lbp tersebut telah disahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim yang bertugas telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan secara tertulis oleh pihak penggugat.
Dugaan Awal dan Proses Persidangan Tim Kuasa Hukum pihak tergugat usai persidangan menjelaskan bahwa kliennya pada awalnya digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan proses tender paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum, sejak awal para tergugat telah beriktikad baik mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan kelengkapan para pihak hingga proses mediasi. Namun, pada tahap mediasi, pihak tergugat menilai terdapat permintaan dari pihak penggugat yang tidak sejalan dengan dalil gugatan atau berada di luar pokok perkara (posita).
"Klien kami awalnya memilih agar persidangan tetap dilanjutkan sehingga kami dapat membuktikan dan memberikan bantahan atas dalil yang diajukan. Namun, pada agenda sidang berikutnya, kami menerima informasi dari Majelis Hakim bahwa pihak penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan secara tertulis tanpa menjelaskan alasannya secara rinci," jelas perwakilan Tim Kuasa Hukum tergugat.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang relevan, termasuk kemungkinan untuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi), dengan tetap menunggu arahan persetujuan dari klien mereka.
Hasil Penetapan Majelis Hakim Berdasarkan permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menetapkan keputusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatan perkara perdata Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Lbp berdasarkan permohonan tertulis tertanggal 26 Mei 2026.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata.
Membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat sebesar Rp300.000.
Dengan dikeluarkannya penetapan tersebut, seluruh proses pemeriksaan perkara dinyatakan telah berakhir dan gugatan resmi ditarik dari register Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.