Deli Serdang, Polemik proyek "Pembangunan Kantin Sehat UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu" senilai Rp110,9 juta (TA 2026) kian menarik perhatian. Setelah sebelumnya menuai sorotan akibat nihilnya aktivitas fisik di lapangan, kini muncul bantahan resmi dari Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Lidya Arlini Tarigan.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan, Lidya secara tegas menyatakan tidak mengetahui adanya bantuan pembangunan kantin sehat di sekolah yang ia pimpin.
"Selamat malam pak Amri... Tlg bapak jangan menyebarkan berita hoax yaa. Sampe saat ini saya sebagai kasek SMPN 2 Pancurbatu belum mendapat info bahwa sekolah kami mendapat bantuan pembangunan kantin sehat," demikian bunyi pesan yang disampaikan oleh pihak sekolah.
Data SPSE Menjadi Sorotan
Bantahan dari Kepala Sekolah ini justru memicu pertanyaan baru yang lebih mendasar terkait integritas dan akurasi data dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika pihak sekolah selaku calon penerima manfaat tidak mengetahui adanya proyek tersebut, maka muncul spekulasi terkait asal-usul data yang tertera di portal resmi INAPROC/SPSE dengan Kode Paket: 10956070000.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya "kekacauan data" atau masalah administratif di tingkat dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika proyek tersebut benar-benar tidak pernah diajukan atau diketahui oleh sekolah, maka sistem pengadaan pemerintah patut dipertanyakan validitasnya.
Perlu Audit Transparan
Publik kini mendorong pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk segera memberikan penjelasan resmi. Kesenjangan informasi antara data administratif yang "Sedang Berjalan" dengan pengakuan pimpinan instansi pendidikan di lapangan harus segera diluruskan.
Transparansi sangat diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Apakah data tersebut merupakan kesalahan input sistem (human error), atau ada pihak lain yang mengatasnamakan sekolah dalam proses pengadaan tersebut?
Hingga saat ini, persoalan ini masih menyisakan tanda tanya besar yang memerlukan audit dari Inspektorat agar tidak merugikan pihak manapun, termasuk menjaga nama baik sekolah serta kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah. (Tim)