DELI SERDANG – Upaya mengonfirmasi dugaan kejanggalan proyek "Pembangunan Kantin Sehat UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu" senilai Rp110,9 juta justru berujung pada tindakan yang dinilai kurang koperatif. Bukannya memberikan klarifikasi untuk mencerahkan publik, Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Lidya Arlini Tarigan, justru memilih jalan pintas dengan memblokir nomor kontak WhatsApp awak media.
Langkah pemblokiran ini diketahui setelah Redaksi berupaya menindaklanjuti pesan konfirmasi resmi terkait ketidaksesuaian antara data di portal INAPROC Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan nihilnya kondisi fisik di lapangan. Pesan konfirmasi yang sebelumnya telah dikirimkan untuk meminta hak jawab, tidak mendapatkan respons. Sebaliknya, indikator aplikasi menunjukkan bahwa nomor kontak wartawan telah dimasukkan ke daftar blokir oleh yang bersangkutan.
Mencederai Semangat Keterbukaan Informasi
Tindakan menutup akses komunikasi ini sangat disayangkan dan dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Pers. Sebagai pejabat publik di instansi pendidikan yang menerima manfaat dari anggaran negara, Kepala Sekolah sejatinya memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan transparan.
Sikap menghindar dan memblokir jalur komunikasi konfirmasi ini justru memunculkan preseden buruk. Alih-alih meredam isu, langkah tersebut semakin mempertebal spekulasi di tengah masyarakat dan pemerhati pendidikan bahwa diduga kuat terdapat persoalan mendasar dalam pelaksanaan proyek pengadaan langsung Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Mengingatkan Kembali pada Kejanggalan Proyek
Seperti diberitakan sebelumnya, publik menyoroti proyek pembangunan kantin sehat ini karena adanya indikasi "berjalan di atas kertas". Berikut poin kejanggalannya:
Status Administratif: Di dalam sistem LPSE/INAPROC (Kode Paket: 10956070000), proyek bernilai pagu Rp110,9 juta ini jelas berstatus "Sedang Berjalan".
Fakta Lapangan: Pantauan langsung di lokasi UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu menunjukkan belum adanya aktivitas pengerjaan fisik, ketiadaan material bangunan, hingga absennya papan informasi (plang) proyek.
Kesenjangan antara data administratif dan realitas fisik inilah yang sejatinya ingin dikonfirmasi oleh Redaksi guna memenuhi asas cover both sides (keberimbangan berita).
Desakan untuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat
Sikap tertutup dari pimpinan sekolah ini memicu desakan keras agar pihak berwenang di tingkat kabupaten segera turun tangan. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Inspektorat Daerah diminta untuk melakukan audit dan evaluasi lapangan terkait proyek kantin sehat di SMPN 2 Pancur Batu.
Transparansi mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa hak siswa-siswi mendapatkan fasilitas yang layak tidak menguap begitu saja. Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait di tingkat Dinas Pendidikan guna mendapatkan kejelasan nasib proyek ratusan juta yang diduga jalan di tempat tersebut. (Tim)
