INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Dugaan Sengketa Lahan 112 Hektar di Desa Penarah: Nama Mantan Gubernur Kepri Ikut Terseret


KARIMUN
– Nama mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos., M.Si., kembali menjadi perbincangan publik. Ia diduga turut pusaran konflik sengketa lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

Dalam sengketa ini, sebidang lahan yang diklaim telah dikelola warga selama puluhan tahun diduga berupaya diambil alih oleh pihak pengusaha, yang disebut-sebut mendapat dukungan dari mantan pejabat tersebut.

Sebagai informasi, Nurdin Basirun sebelumnya sempat menjalani hukuman pidana terkait kasus suap perizinan reklamasi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2019 lalu, dan baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun 2022.

Awal Mula Sengketa Lahan

Polemik ini bermuara pada lahan yang saat ini dikuasai oleh keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan suaminya, Atan. Menurut keterangan keluarga, lahan tersebut telah dijaga dan dikelola sejak tahun 1968 oleh mendiang ayah Siti, Ameng, bersama rekannya Jihai. Pengelolaan terus dilanjutkan secara turun-temurun oleh keluarga Siti hingga saat ini, atau telah berjalan selama kurang lebih 58 tahun.

Namun, ketenangan keluarga iniik terusik setelah mereka dilaporkan ke Polda Kepri pada 24 April 2026 atas tuduhan penyerobotan lahan. Mereka juga menerima pelarangan untuk menggarap tanah yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian tersebut.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menjelaskan bahwa akar masalah bermula pada tahun 2004 ketika Junaidi (anak dari Jihai) mengklaim kepemilikan lahan. Pada 2010, diterbitkan 59 surat keterangan sporadik yang kemudian menjadi dasar penjualan lahan seluas 112 hektar tersebut kepada seorang pengusaha berinisial A.

"Kami menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen tersebut. Disebutkan bahwa Junaidi sudah menggarap lahan sejak 1970, padahal ia lahir pada tahun yang sama. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Ameng. Berdasarkan jawaban resmi Kanwil ATR/BPN Kepri, gambar situasi yang dijadikan dasar juga bukanlah bukti kepemilikan sah," ungkap Hatik, Minggu (5/7/2026).

Situasi dikabarkan semakin memanas pada April 2025. Nurdin Basirun diduga datang ke lokasi bersama pengusaha berinisial A dan mengklaim kepemilikan lahan yang disebut-sebut memiliki potensi kandungan bauksit. Sejak saat itu, warga mengaku akses mereka ke lahan tersebut mulai tertutup dan mereka merasa mendapat tekanan.

Dasar Hukum Warga dan Langkah Lanjutan

Hatik menegaskan, posisi hukum keluarga Siti sangat kuat jika merujuk pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1972, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997, hingga Pasal 1963 KUHPerdata, penguasaan dan pengelolaan lahan secara terus-menerus (minimal 20 tahun) merupakan bukti kuat untuk diakui haknya.

"Keluarga ini sudah mengelola selama 58 tahun, hak mereka jelas. Sepantasnya mereka mendapatkan keadilan, bukan justru dilaporkan atau diusir. Dokumen yang isinya tidak benar secara otomatis batal demi hukum," tegas Hatik. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk bekerja secara adil dan teliti tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun.

Saat ini, kuasa hukum keluarga Siti, Ilpan Rambe, telah melaporkan berbagai dugaan kejanggalan ini ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Komisi III DPR RI, dan Satgas Mafia Tanah.

Sebagai bentuk pengawalan, PWDPI Kepri bersama masyarakat berencana membawa kasus ini ke tingkat pusat. "Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke KPK serta menggelar penyampaian aspirasi di kantor Kementerian BPN/ATR di Jakarta, agar hak warga dapat kembali ke tangan yang berhak," pungkas Hatik. (Humas PWDPI Kepri)