KARIMUN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepulauan Riau (Kepri), Hatik Hidayati Setiowati, menyoroti proses persidangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Karimun. Pihaknya berharap agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga.
Berdasarkan fakta di persidangan, tiga saksi a de charge (meringankan) yakni Sukardi, Usman, dan Andi Sembiring menyatakan bahwa mereka bersama sejumlah warga lainnya telah menggarap dan menjaga lahan tersebut sejak tahun 1999. Para saksi juga menegaskan bahwa letak tanah sejak awal berada di wilayah RT 003/RW 003, Bukit Cincin, Sei Raya, tanpa ada perubahan batas wilayah.
Diketahui, kedua terdakwa dalam kasus ini merupakan pihak yang memperoleh lahan tersebut dari penggarap lama. Mereka mengklaim sebagai pembeli beritikad baik yang meyakini bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam status sengketa.
Di hadapan majelis hakim, para saksi juga mengakui bahwa tanda tangan dalam surat yang dipersoalkan dibuat murni atas kehendak sendiri tanpa paksaan. Selain itu, secara fisik lahan tersebut telah dikuasai dan dirawat selama bertahun-tahun oleh pihak terdakwa.Kuasa hukum terdakwa, An Karim dan Nursaed, menegaskan bahwa tidak ada unsur kejahatan dalam perkara ini. "Dokumen yang dipersoalkan memiliki bentuk, isi, dan tanda tangan yang sah, serta diiringi dengan penguasaan tanah secara nyata. Kami menilai unsur niat jahat (mens rea) sama sekali tidak terpenuhi. Seharusnya perkara ini masuk dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar tim kuasa hukum.
Menyikapi hal tersebut, Hatik Hidayati Setiowati menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus kepemilikan lahan sebaiknya diuji terlebih dahulu melalui jalur perdata.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait kepemilikan tanah, alangkah baiknya diselesaikan melalui gugatan perdata. Kami khawatir jika jalur pidana dipaksakan, ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi mengkriminalisasi warga yang tidak bersalah," tegas Hatik pada Selasa (7/7/2026).
Hatik juga mengimbau agar aparat penegak hukum dan majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih. "Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kedua warga ini, berdasarkan bukti transaksi yang ada dan fakta penguasaan fisik lahan."
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan masyarakat, PWDPI Kepri menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Humas PWDPI Kepri)
.jpeg)