INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Edarkan Ganja, Dua Mahasiswa di Medan Diamankan Polisi dengan Bukti 260 Gram


MEDAN
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Dalam penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda pada Senin (6/7/2026) malam tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat total mencapai lebih dari 260 gram.

Kedua terduga pelaku berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi awalnya mengamankan Y di kawasan Jalan dr. Mansyur, Medan. Saat dihentikan ketika sedang mengendarai sepeda motor, petugas menemukan dugaan barang bukti berupa satu paket ganja yang disembunyikan di bagian bawah kendaraannya.

"Dari tangan Y, kami mengamankan 6,05 gram ganja. Berdasarkan pemeriksaan awal, Y mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman satu kampusnya yang tinggal di sebuah rumah indekos di Jalan Jamin Ginting. Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan penyidikan," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., didampingi Kanit 2 Satresnarkoba, Iptu Haryono, S.H., M.H., pada Rabu (8/7/2026) pagi.

Dalam proses pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah indekos yang dimaksud dan mengamankan KH. Saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar yang diduga berisi ganja seberat lebih dari 260 gram.

"Menurut keterangan sementara, kedua pelaku diduga mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa serta masyarakat di luar lingkungan kampus. Kami masih terus mendalami kasus ini dan sedang mengejar satu terduga pelaku lain berinisial B. B diduga kuat berperan sebagai pemasok barang kepada KH. Meski tidak pernah bertemu secara fisik, mereka diketahui intens berkomunikasi," tambah AKBP Rafli.

Pihak Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar menjauhi segala bentuk praktik penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti terlibat, terutama mereka yang berperan sebagai pengedar.

"Jangan gadaikan masa depan dan cita-cita demi hal seperti ini. Kepolisian berkomitmen kuat untuk mengejar para pelaku penyalahgunaan narkotika, dan siapa pun yang terlibat harus siap menghadapi proses hukum yang berlaku," pungkas AKBP Rafli.