INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Respons Cepat Laporan Warga, Polrestabes Medan Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba di Tuntungan


MEDAN
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Jalan Nyiur VII, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (6/7/2026) sore. Penangkapan tersebut dilakukan secara cepat, hanya beberapa jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.

Kedua terduga pelaku yang berinisial M (42) dan AP (46), warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, diamankan oleh personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Keduanya dilaporkan atas dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga. Tindakan tersebut diketahui juga sempat terekam dalam sebuah video singkat oleh warga sekitar.

"Laporan masyarakat kami terima pada siang hari. Setelah kami lakukan analisis dan penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada sore harinya. Berdasarkan catatan kami, M merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani masa hukuman pada periode 2009 hingga 2014," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., didampingi Kanit 3 Satresnarkoba, Iptu Berry Anggara, S.H., M.H., pada Selasa (7/7/2026).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kedua terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 6,65 gram, dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), plastik klip pembungkus sabu, serta sejumlah kaca pireks.

"Kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan awal, M diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu sekaligus penyedia alat hisap, sedangkan AP diduga berperan sebagai pengedar ganja," tambah AKBP Rafli.

Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memproses setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku. Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk menyampaikan aduan melalui berbagai saluran resmi, termasuk Call Center 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis, dan pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan diproses dengan cepat sebagai wujud quick response kepolisian. Kerahasiaan pelapor juga sangat kami jaga. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika melalui kolaborasi bersama masyarakat," pungkasnya.