Memuat berita terbaru...

Lapak Judi Dadu Beroperasi Bebas di Kutalimbaru, Duet 'Edy' dan 'Lindung' Diduga Kebal Hukum

DELI SERDANG — Praktik perjudian kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang. Sebuah lapak judi jenis dadu dilaporkan beroperasi secara terang-terangan dan terorganisir di wilayah Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru. Ironisnya, lokasi yang diduga kuat dikelola oleh duet bandar berinisial 'Edy' dan rekannya 'Lindung' ini seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan yang mendalam di tengah masyarakat setempat. Meskipun praktik perjudian ini berpotensi merusak tatanan sosial dan memicu tingkat kriminalitas, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penggerebekan dari pihak kepolisian setempat.

Bukti Lapangan dan Akses Lokasi

Kondisi area di sekitar wilayah operasi perjudian tersebut terekam dalam dokumentasi visual image_71b758.jpg. Berdasarkan data dari gambar tersebut:

  • Waktu Pengambilan: Rabu, 29 Juli 2026, pukul 17:30 WIB.

  • Titik Lokasi Visual: Namo Rindang Jahe, Bintang Meriah, Kec. Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

  • Kondisi Lingkungan: Terlihat area pemukiman semi-permanen dengan akses jalan tanah berbatu, serta keberadaan beberapa kendaraan bermotor (sepeda motor) dan tenda terpal biru. Lokasi dengan topografi pedesaan dan tersembunyi ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh pengelola untuk mengaburkan aktivitas mereka dari pantauan publik secara luas.

Masyarakat Tuntut Ketegasan Aparat

Sosok berinisial 'Edy', yang sebelumnya diketahui dan diduga kuat merupakan eks-bos praktik dugaan perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, bersama dengan 'Lindung', disebut-sebut sebagai aktor utama di balik beroperasinya lapak judi dadu ini. Rekam jejak mereka yang pernah dilaporkan beroperasi tanpa tindakan berarti ini semakin memperkuat spekulasi liar di tengah warga terkait adanya dugaan "pembiaran" dari oknum aparat.

Beberapa warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan menyatakan kekecewaannya. Kehadiran lapak judi ini tidak hanya mengundang kerumunan orang asing ke desa mereka, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda di Kecamatan Kutalimbaru.

Manuver Pindah Lokasi: Trik Mengecoh Aparat?

Menjelang mencuatnya sorotan publik, beredar informasi dan kabar terbaru di lapangan bahwa pihak pengelola berencana memindahkan operasi lapak perjudian tersebut pada esok hari. Berdasarkan desas-desus yang berkembang luas, lapak judi dadu ini kabarnya akan direlokasi ke sebuah tempat baru yang berinisial 'Ma alias Wan'.

Manuver pemindahan lokasi ini diduga kuat sebagai trik licin dari para pengelola untuk mengecoh pantauan masyarakat dan menghindari potensi penggerebekan dari pihak kepolisian, seiring dengan makin memanasnya isu perjudian di kawasan tersebut.

Menunggu Tindakan Kapolda Sumut

Kini, sorotan publik mengarah tajam pada jajaran Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, hingga Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Publik menuntut pembuktian dari instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian (303).

Tindakan tegas, cepat, dan terukur dari aparat kepolisian sangat dinantikan untuk membongkar lapak judi di Dusun II Namo Rindang sebelum mereka berhasil memindahkan lokasinya. Kredibilitas institusi penegak hukum kini dipertaruhkan untuk membuktikan asas equality before the law—bahwa tidak ada satu pun individu atau sindikat mafia judi yang kebal terhadap hukum di negeri ini.

Upaya Konfirmasi: Pihak Kepolisian Belum Memberikan Tanggapan

Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan pemenuhan asas keberimbangan informasi (cover both sides), Redaksi telah melayangkan permohonan konfirmasi secara resmi terkait dugaan beroperasinya lapak judi dadu ini, termasuk rencana relokasi mereka.

Upaya konfirmasi tersebut telah ditujukan langsung kepada sejumlah petinggi kepolisian terkait, di antaranya:

  1. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.

  2. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H.

  3. Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H.

  4. Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, S.H., M.H.

  5. Wakapolsek Kutalimbaru, Iptu Syafrizal, S.Sos.

  6. Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun dari para pejabat kepolisian tersebut yang bersedia memberikan balasan, klarifikasi, maupun tanggapan resmi kepada Redaksi.

Saat ini, Redaksi masih terus menunggu penggunaan hak jawab dari pihak kepolisian, sekaligus menantikan langkah konkret dan penindakan tegas di lapangan untuk memberantas segala jenis praktik perjudian tanpa pandang bulu.