MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) atas dugaan peredaran vape narkoba atau yang dikenal dengan sebutan Pod Getar. Tersangka ditangkap di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.
Tersangka berinisial AAFL (26) diamankan oleh Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah indekos. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik peredaran vape narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka berprofesi sebagai DJ dan kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan. Saat diamankan, yang bersangkutan diduga tengah berupaya menjual barang bukti berupa vape narkoba seharga Rp2,1 juta," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Kamis (27/8/2026) pagi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga beli Rp1,85 juta. Tersangka diduga meraup keuntungan sebesar Rp250 ribu untuk setiap transaksi. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AL yang berstatus buron.
"Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan. Namun, yang bersangkutan diketahui telah aktif menggunakan barang tersebut selama tujuh bulan terakhir," tambah Rafli.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
"Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Medan, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam. Hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar," pungkas Rafli.
