Memuat berita terbaru...

KAMUFLASE TERPAL BIRU: Aktivitas Judi Tembak Ikan Medan Tuntungan 'Tiarap', Pemilik Warung Seharusnya Bisa Diproses Hukum

MEDAN – Gelombang sorotan tajam publik terkait pusaran sindikat judi mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan tampaknya mulai memicu reaksi dari pihak pengelola bisnis gelap tersebut. Namun, alih-alih ditindak tegas dan disita oleh aparat penegak hukum, operasional perjudian ini disinyalir hanya melakukan taktik "tiarap sementara".

Berdasarkan pantauan dan informasi terbaru di lapangan, sejumlah lapak yang sebelumnya ramai oleh aktivitas perjudian kini tampak lengang. Aktivitas judi tembak ikan di kawasan Medan Tuntungan memang terpantau berhenti atau tidak beroperasi pada saat ini.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa berhentinya operasional tersebut patut diduga bukanlah hasil dari penegakan hukum yang konkret, melainkan sekadar strategi mengulur waktu.

Taktik Menunggu Reda: Barang Bukti Hanya Ditutup Terpal Biru

Fisik unit mesin judi tembak ikan tersebut terpantau tidak diangkut atau disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Mesin-mesin yang seharusnya menjadi sasaran penindakan itu disinyalir masih "nangkring" dengan santai di dalam lokasi-lokasi lapak.

Sebagai bentuk kamuflase guna mengelabui pantauan masyarakat dan media, mesin-mesin penghisap rupiah tersebut disembunyikan dengan cara ditutupi menggunakan terpal berwarna biru.

Kondisi ini memunculkan indikasi kuat bahwa pihak pengelola sedang menerapkan strategi wait and see atau menunggu situasi kembali aman. Selama fisik mesin tidak disita dan tidak dipasang garis polisi (police line), patut diduga kuat bahwa mesin tersebut siap dicolokkan ke arus listrik dan beroperasi kembali kapan saja saat pengawasan publik mulai mengendur.

Pemilik Warung Tidak Bisa Cuci Tangan, Polisi Punya Wewenang Penuh

Dalih bahwa mesin sedang "tidak beroperasi" seharusnya tidak menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk berdiam diri. Secara kacamata hukum, keberadaan fisik mesin judi tembak ikan di lokasi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti, meskipun saat ini mesin itu bersembunyi di balik terpal biru.

Lebih jauh, para pemilik warung atau penyedia lapak tidak bisa serta-merta lepas tangan dari jerat hukum. Berdasarkan regulasi yang ada, pihak yang menyediakan tempat atau memberikan kesempatan untuk berlangsungnya praktik perjudian patut diduga turut serta memfasilitasi tindak pidana.

Oleh karena itu, aparat Polsek Medan Tuntungan memiliki wewenang penuh untuk bertindak proaktif. Para pemilik warung tempat mesin-mesin tersebut dititipkan sudah sepatutnya dijemput dan dibawa ke markas Polsek Medan Tuntungan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya. Dari pemeriksaan pemilik warung inilah, polisi bisa mengurai benang merah dan membuktikan siapa sebenarnya pemilik mesin dan aktor lapangan yang mendistribusikannya.

Hierarki Sindikat dan Dugaan Pembiaran

Taktik "terpal biru" dan minimnya pemanggilan terhadap para pemilik warung ini semakin mempertebal skeptisisme publik terhadap keseriusan aparat. Sindikat yang diduga kuat dikendalikan oleh 'Bos Besar' D alias Barus bersama koordinator lapangan Jaki 'Gondrong' dan oknum aparat 'Joko' ini seolah masih memiliki pijakan yang kokoh.

Di sisi lain, jajaran pimpinan Polsek Medan Tuntungan, termasuk Kapolsek Iptu Adil Ginting, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Ipda Ropii, S.H., M.H., terpantau masih belum memberikan klarifikasi atau tindakan tegas. Sikap bungkam yang berkepanjangan ini memunculkan pertanyaan kritis:

  • Apakah ada unsur pembiaran? Mengapa barang bukti mesin judi dibiarkan berada di lokasi dan polisi tidak segera mengamankan pemilik warung untuk dimintai keterangan?

  • Di mana ketegasan aparat? Publik menanti tindakan konkret berupa penyitaan barang bukti, bukan sekadar membiarkan lapak melakukan "tutup mandiri".

  • Kapan koordinasi lintas instansi direalisasikan? Mengingat mencuatnya nama oknum TNI berinisial 'Joko', koordinasi transparan antara Polrestabes Medan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) sangat mendesak dilakukan.

Ruang Klarifikasi yang Bertepuk Sebelah Tangan

Berhentinya operasional mesin secara sementara belumlah bisa diklaim sebagai sebuah prestasi. Publik berharap, hukum dan kredibilitas kepolisian tidak mudah dikelabui oleh selembar terpal biru. Kini, masyarakat menunggu ketegasan dari pimpinan tingkat atas, baik Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara, untuk memproses pemilik warung, menyita seluruh mesin secara permanen, dan membongkar tuntas hierarki sindikat ini.

Namun, di tengah harapan besar masyarakat akan hadirnya transparansi dan keadilan, sebuah realita yang menyedihkan justru harus diterima. Upaya redaksi untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides) dan memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya, seolah hanya bertepuk sebelah tangan.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran petinggi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pengayom masyarakat, kompak memilih untuk membisu. Surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan oleh tim redaksi sama sekali tidak mendapatkan balasan, tanggapan, maupun penjelasan dari:

  • Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

  • Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom.

  • Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah

  • Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, S.H., M.H.

  • Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii, S.H., M.H.

Sikap diam para pemangku penegakan hukum ini tentu menyisakan keprihatinan dan rasa kecewa yang mendalam. Ketika keluhan masyarakat tak kunjung dijawab dengan tindakan konkret, dan ruang konfirmasi dari pers dibiarkan hampa tanpa jawaban, publik hanya bisa tertunduk lesu—bertanya-tanya apakah keadilan benar-benar sudah tersandera di balik selembar terpal biru. Bungkamnya aparat ini menjadi ironi yang menyayat hati di tengah jargon 'Presisi' yang selama ini digaungkan.(Tim)