Memuat berita terbaru...

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi, Enam Barak Dimusnahkan


MEDAN
- Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, dan Satpol PP menggerebek kawasan yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di bantaran rel kereta api Medan-Binjai, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (12/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan enam barak yang diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti hasil pantauan petugas yang mengindikasikan adanya praktik jual beli narkoba yang kembali beroperasi di lokasi tersebut. Kawasan bantaran rel kereta api ini sebelumnya telah masuk dalam pengawasan intensif petugas, menyusul penggerebekan serupa pada bulan lalu.

Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (36), warga Kecamatan Medan Timur, yang diduga sebagai pengguna narkotika. IR merupakan salah satu dari sejumlah orang di lokasi yang tidak sempat melarikan diri saat menyadari kedatangan aparat.

"Kami mengamankan satu orang yang berstatus sebagai pengguna, dan telah kami lakukan tes urine di lokasi. Kami juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu siap pakai, sejumlah alat hisap, dan barang bukti lainnya," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P.

AKBP Rafli menjelaskan bahwa para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan membangun pos-pos pantau yang terhubung langsung dengan barak narkoba. Hal ini memungkinkan para pelaku lain untuk mengetahui pergerakan petugas dan melarikan diri dengan cepat.

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali disalahgunakan, petugas mengambil tindakan tegas dengan menghancurkan dan membakar enam barak yang ditemukan di bantaran rel tersebut.

"Enam barak yang kami temukan telah kami musnahkan. Ke depannya, kami akan terus meningkatkan pengawasan di tempat ini," tegas Rafli.

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara konsisten, sekaligus memastikan wilayah hukum Polrestabes Medan bersih dari narkoba.

"Kami menargetkan daerah rawan narkoba menjadi kawasan bebas (zero) narkoba. Langkah kami adalah memulihkan pengguna dan memutus mata rantai bandar narkoba, melalui sinergi antara kepolisian bersama masyarakat," pungkasnya.