INFO
Saat ini server Liputan16.com sedang mengalami gangguan teknis sementara. Untuk tetap mendapatkan update berita terkini, seluruh akses layanan dialihkan ke Liputan16.id. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Soal Dugaan Penyuapan Oknum Wartawan di Desa Negara Batin di Media Sosial Tiktok, Camat Jabung: Itu adalah Fitnah, Saya Akan Laporkan


Lampung Timur - Camat  Kecamatan Jabung (Mardiyono) bantah soal Dampingi Kepala Desa Negara Batin untuk menyuap salah seorang oknum Wartawan yang sebelumnya sempat Viral di Aplikasi Media sosial Tiktok, adalah Tidak benar (Hoak).Minggu, 17 Mei 2026.


Sebelumnya, pernyataan di dalam media sosial Tiktok yang menyebut *Oknum Camat jabung Mardiyono terlibat mendampingi kades negara batin suap oknum wartawan* narasi yang dituangkan tersebut menurut camat adalah Fitnah dan sangat menyesatkan publik.


"Tidak ada suap menyuap, pihak kecamatan hanya mendampingi sang kepala desa, guna meluruskan persoalan terhadap oknum wartawan, tujuannya agar lebih transparan."kata Camat kecamatan Jabung.


Lebih lanjut, dalam hal ini kata Camat jabung itu, Vidio yang tengah viral di Tiktok tersebut sudah mencemarkan nama baiknya, iya menegaskan akan laporkan Akun media sosial Tiktok tersebut.


"Hal ini sudah cemarkan nama baik saya, menggiring opini yang sama sekali tidak saya perbuat, saya juga akan buat laporan ke APH terhadap akun di media sosial Tiktok tersebut dalam waktu dekat."ujar Mardiyono.


Perlu diketahui, pada Faktanya Camat Mardiyono sebelumnya hanya diminta untuk  memfasilitasi pertemuan Oknum Wartawan terhadap  Kepala Desa Negara Batin, guna mengklarifikasi terkait ramai nya pemberitaan pekerjaan fiktif onderlahg di Desa negara batin tahun anggaran 2024.


Penting untuk diketahui, Undang-Undang ITE: Pelaku penyebaran berita bohong yang disengaja dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Pencemaran Nama Baik: Jika hoaks yang disebarkan menyerang kehormatan atau nama baik pejabat tersebut, Anda juga bisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam UU ITE tentang pencemaran nama baik.


Diakhir bantahannya, Camat kecamatan Jabung menghimbau selalu terapkan prinsip "Saring sebelum Sharing". 


"Pastikan kebenaran suatu informasi melalui sumber yang kredibel dan institusi resmi sebelum Anda menyebarkannya ke publik.terang Camat Mardiyono. (FH)