Memuat berita terbaru...

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pemasok Sabu ke Kawasan Katamso dan Mangkubumi, 328 Gram Disita


MEDAN
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Pada Jumat (10/7/2026) siang, petugas berhasil meringkus seorang residivis yang diidentifikasi sebagai pemasok narkoba jenis sabu ke kawasan rawan penyalahgunaan di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Kota Medan.

Tersangka berinisial DPI (44), merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun. Pria yang sebelumnya memiliki catatan kriminal terkait kasus narkoba dan pencurian ini, disergap di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun. Saat penangkapan berlangsung, tersangka tengah mengendarai sepeda motor dan diduga kuat hendak mendistribusikan barang haram tersebut. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 328 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya.

"Kami telah mengintai pelaku selama kurang lebih satu bulan. Hal ini bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan penyuplai utama narkoba ke sarang-sarang peredaran di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi," ujar AKBP Rafli, didampingi Wakasat Resnarkoba Kompol Abdi Harahap, S.H., serta Kanit 3 Iptu Berry Anggara, S.H., M.H., pada jumpa pers, Minggu (12/7/2026) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DPI mengaku mendapatkan pasokan sabu dari jaringannya yang berinisial A. Saat ini, A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan keduanya adalah sistem tempel terputus, di mana mereka tidak pernah bertemu secara fisik dan hanya berkomunikasi via telepon seluler.

"Untuk mendapatkan barang dari A, tersangka DPI biasanya menerima panduan titik lokasi (pesan share location) untuk mengambil narkoba yang sudah diletakkan sebelumnya. Selain 328 gram sabu, kami turut mengamankan sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, ratusan plastik klip bening, serta dua unit telepon seluler sebagai barang bukti tambahan," terang Rafli.

Menutup keterangannya, AKBP Rafli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Medan dan akan terus memburu tersangka A.

"Kami pastikan A akan kami ringkus. Yang bersangkutan mungkin bisa berlari, tetapi ia tidak akan pernah bisa bersembunyi dari kejaran tim Satresnarkoba Polrestabes Medan," tegasnya.(ai)