Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., S.H., M.H., yang didampingi oleh Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, menyampaikan rilis kasus tersebut pada Rabu (15/7/2026).
"Dua tersangka wanita yang saat kejadian berada di dalam kamar bersama korban telah diamankan oleh petugas di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit pada Sabtu (11/7/2026)," tegas AKBP Adrian.
Penetapan status tersangka tersebut merujuk pada Surat Perintah Penahanan dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, insiden ini bermula dari interaksi antara korban dan tersangka melalui aplikasi kencan daring yang berujung pada pemerasan.
Jumat, 10 Juli 2026 (03.30 WIB): Korban terhubung dengan tersangka FR melalui aplikasi MiChat. Setelah berkomunikasi, korban mengundang FR ke tempatnya menginap di Apartemen Sky View.
Pukul 04.20 WIB: FR tiba di lobi apartemen bersama rekannya, JS. Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26 di lantai 12. Korban memilih untuk menggunakan jasa layanan JS. FR kemudian mematok biaya pembatalan (cancel fee) sebesar Rp400.000, sementara tarif JS disepakati sebesar Rp850.000. Total dana tersebut langsung ditransfer korban ke rekening FR.
Tindak Pemerasan: Usai melakukan hubungan seksual, JS memanggil FR yang menunggu di luar kamar. Kedua tersangka secara sepihak memeras korban dengan meminta uang tambahan sebesar Rp4.500.000.
Intimidasi dan Penghasutan: Korban menolak untuk membayar tuntutan tersebut, namun kedua tersangka terus memaksa dan mendekati korban untuk merampas gawainya demi memeriksa saldo rekening. Merasa terpojok, korban mundur ke arah balkon apartemen dan menyatakan, "Saya tidak ada uang. Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat ini." Alih-alih meredakan situasi, FR justru merespons dengan hasutan, "Ya sudah, loncat kalau berani."
Tindakan Fatal: Setelah melontarkan hasutan tersebut, kedua tersangka keluar dari kamar, memesan transportasi daring (Grab), dan meninggalkan lokasi. Sesaat kemudian, korban nekat melompat dari lantai 12 hingga meninggal dunia.
Temuan Jejak Digital dan Riwayat Kejahatan
Fakta penyidikan mengungkap bahwa pasca-kejadian, tersangka FR berupaya menghindari jerat hukum dengan memanfaatkan aplikasi kecerdasan buatan (Dola AI) untuk mencari informasi terkait penyelidikan kepolisian. Beberapa kueri pencarian digital yang ditemukan penyidik meliputi:
"Berapa lama polisi keluar berita kalau orang bunuh diri di hotel?"
"Kalau bunuh diri berapa lama garis polisi dicabut?"
"Kalau ada orang bunuh diri kita ada di TKP, berapa lama kita dipanggil?"
"Gimana cara supaya tenang menghadapi nanti kalau dipanggil sebagai saksi?"
"Udah 1 x 24 jam belum dipanggil sebagai saksi, apakah aman?"
Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa kedua tersangka bukan pertama kalinya melakukan kejahatan ini. Mereka terindikasi sebagai sindikat pemerasan dengan modus prostitusi daring.
Tabel Riwayat Dugaan Pemerasan oleh Tersangka:
| Waktu Kejadian | Lokasi Tindak Pidana | Hasil Pemerasan |
| Maret 2026 | Hotel Four Points, Medan | Rp1.000.000 |
| April 2026 | Hotel Grand Kanaya, Medan | Rp2.500.000 |
| 10 Juli 2026 | Apartemen Sky View, Medan | Rp1.250.000 |
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang sah, di antaranya:
Perangkat Elektronik: Tiga unit gawai (iPhone berwarna perak, Vivo 1900, dan iPhone berwarna biru milik FR), serta satu buah diska lepas (flashdisk) berisi rekaman CCTV apartemen.
Pakaian: Kaus, singlet, celana boxer, sepatu, dan topi baret.
Harta Benda & Dokumen Pribadi: Uang tunai sebesar Rp1.583.000, serta dompet korban yang berisi KTP, NPWP, STNK, Kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri), kartu BPJS, dan tiket pesawat.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan.
"Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 462 KUHP terkait tindak pidana barangsiapa yang menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKBP Adrian Risky Lubis.
