Memuat berita terbaru...

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Mesin Tembak Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perjudian mesin tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/7/2026) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., dan Kasubnit Vice Control (VC) Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K., beserta tim operasional.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian. Kelima terduga pelaku terdiri dari seorang perempuan berinisial S (24) yang diduga berperan sebagai operator, serta empat orang lainnya yang bertindak sebagai pemain, yakni DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17).

"Ya, benar. Kelima terduga pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (16/7/2026).

Selain mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua unit mesin meja tembak ikan

  • Satu buah cip

  • Uang tunai senilai Rp320.000

  • Satu lembar kertas rekapitulasi

  • Satu unit telepon seluler (iPhone 13 merah muda)

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polrestabes Medan turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat dibutuhkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.(Ai)