Memuat berita terbaru...

Proyek Perumahan "Wins Square" Diduga Tanpa Plang PBG, Dua Oknum Wartawan Ditangkap Terkait Pemerasan


MEDAN - Pembangunan puluhan unit rumah di proyek perumahan mewah "Wins Square" yang berlokasi di simpang Jalan Ibrahim Umar dan Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan, menjadi sorotan lantaran diduga tidak memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di tengah polemik perizinan tersebut, dua oknum wartawan justru diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pihak pengawas proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum wartawan berinisial IH (55) dan JB (60) awalnya berniat menyoroti dugaan ketiadaan plang PBG di lokasi proyek. Namun, alih-alih melakukan tugas jurnalistik, keduanya diduga memeras pengawas proyek Wins Square, Dodi Indra.

Mereka ditangkap dalam sebuah penindakan di sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kronologi dan Tindakan Kepolisian

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas. Kedua terduga pelaku meminta uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dengan ancaman akan menyebarkan berita negatif yang dapat mengganggu pekerjaan korban.

"Setiap orang yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali. Profesi tidak boleh dijadikan tameng untuk merugikan orang lain," tegas Kompol Ras Maju.

Saat ini, IH dan JB beserta barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Tembung.

Dugaan Pelanggaran Perizinan Bangunan

Ketiadaan plang PBG pada proyek bangunan komersial dapat berpotensi melanggar regulasi, salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Sesuai Pasal 115 ayat (1) dan (2), sanksi bagi bangunan tanpa izin dapat berupa peringatan, penghentian sementara pembangunan, hingga perintah pembongkaran. Selain itu, praktik pendirian bangunan tanpa izin yang sah berisiko menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan di sektor perizinan.

Seorang warga sekitar, J. Yanto, mengaku tidak melihat adanya plang izin di lokasi proyek tersebut.

"Bisa dilihat bangunannya, tidak ada plang PBG-nya. Yang ada hanya pagar seng dan spanduk properti Wins Square. Biasanya kan ada plang PBG terpasang di depan bangunan yang akan didirikan, padahal tiang-tiang pondasi sudah berdiri. Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa ditanyakan ke instansi terkait," ujarnya saat ditemui pada Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, untuk memastikan status perizinan proyek tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Jhon Lase, via pesan WhatsApp pada Selasa (21/7/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.