Medan – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan terlibat aksi kejar-kejaran dengan sebuah mobil yang mengangkut 93 kilogram ganja di Jalan A.H. Nasution, Kota Medan, pada Jumat (14/8/2026) malam. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung dramatis tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghentikan paksa mobil dan menyita barang bukti, serta meringkus dua terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., didampingi jajaran perwira Satresnarkoba, pada Jumat (21/8/2026) pagi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya.
Pada awal Agustus, petugas telah menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di bantaran rel kereta api kawasan Tembung, menyita 3 kilogram ganja, dan mengamankan tiga orang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan tersebut,” ungkap AKBP Rafli.
Kronologi Pengejaran dan Penangkapan
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengintaian rute yang diduga akan dilewati. Pengintaian dilakukan mulai dari kawasan Kabupaten Dairi—yang berbatasan dengan Provinsi Aceh sebagai tempat asal barang—hingga ke pusat Kota Medan.
Setelah berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai, petugas melakukan pembuntutan untuk mengetahui lokasi tujuan pengantaran dan siapa penerimanya. Namun, saat melintas di Jalan A.H. Nasution, pergerakan mobil mulai mencurigakan. Diduga kuat, para terduga pelaku sudah menyadari keberadaan petugas dan berupaya melarikan diri.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa untuk menghentikan laju kendaraan. Terduga pelaku sempat mencoba kabur melalui trotoar. Namun, upaya tersebut sia-sia karena tim kami bergerak lebih cepat menutup semua jalur pelarian, sehingga mereka berhasil diringkus,” tambah Rafli.
Identitas Terduga Pelaku dan Barang Bukti
Dari penggeledahan mobil tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti dalam jumlah besar:
Identitas Terduga Pelaku: K (30) dan AR (19), keduanya diketahui merupakan warga asal Aceh.
Barang Bukti Narkotika: Ditemukan 93 bungkus daun ganja kering dengan berat total 93 kilogram, yang disembunyikan di dalam 5 karung goni.
Berdasarkan keterangan awal dari kedua terduga pelaku, puluhan kilogram ganja tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.
Upaya Pengejaran Jaringan Lanjutan
Terkait temuan ini, pihak kepolisian masih berupaya mengejar anggota jaringan lain yang identitasnya telah dikantongi.
“Kami pastikan, ke mana pun mereka berupaya kabur, kami pasti akan menangkapnya. Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, melainkan awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai penyebarannya dan sama-sama kita tolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Rafli.
