Memuat berita terbaru...

Polisi Sergap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan, Sempat Beri Perlawanan


Medan
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (14/8/2026) sore. Proses penangkapan tersebut sempat berlangsung alot lantaran terduga pelaku berontak dan terlibat pergumulan dengan petugas.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya indikasi aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang kerap disebut sebagai titik transaksi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., pada Kamis (20/8/2026) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial J (34) yang merupakan warga setempat. Dari tangannya, kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu siap edar dan 9 paket ganja kering siap edar. Selain itu, turut disita puluhan plastik klip pembungkus sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba,” ungkap AKBP Rafli.

Lebih lanjut, Rafli menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, petugas sempat mendapat perlawanan. Terduga pelaku J, yang diduga kuat kerap mengedarkan narkoba di seputaran tempat tinggalnya, berupaya memprovokasi warga sekitar agar penangkapannya gagal.

“Saat hendak diamankan, terduga pelaku ini melawan dan memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan bergerak cepat mengendalikan keadaan, sehingga terduga pelaku beserta barang bukti berhasil dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang terhubung dengan terduga pelaku.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Pihak-pihak yang terbukti berkaitan dengan jaringan ini akan kami tindak tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Medan. Tidak akan ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.