Memuat berita terbaru...

Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Transaksi Narkoba Modus "Pod Getar" di Kafe Jalan Darussalam


Medan
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar dugaan praktik peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan sebuah kafe sebagai lokasi transaksi. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit alat hisap jenis pod getar dan mengamankan tiga orang remaja, yang dua di antaranya merupakan sepasang kekasih.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., pada Rabu (19/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus di kafe yang berlokasi di Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Petisah ini berawal dari laporan masyarakat. Warga menaruh curiga terhadap aktivitas salah satu terduga pelaku yang kerap mendatangi lokasi dan bertemu dengan orang yang berbeda-beda dalam waktu singkat.

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

  • Penangkapan Pertama: Polisi mengamankan seorang pria berinisial ET (21), warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. Ia diamankan saat berada di kafe yang diduga menjadi tempat transaksi pada Selasa (7/7/2026) malam.

  • Barang Bukti: "Dari tangan ET, kami menyita dua unit pod getar dengan merek Wukong dan Batman, yang diduga mengandung narkotika dan hendak diperjualbelikan," ungkap AKBP Rafli.

Peran Para Terduga Pelaku

Setelah mengamankan ET, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus dua terduga pelaku lainnya di kawasan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Keduanya adalah M (19), seorang wanita yang juga warga Desa Tanjung Selamat, serta GS (23), pria asal Desa Tanjung Anom.

Ketiga terduga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya:

  • ET (21): Bertindak sebagai eksekutor yang melakukan transaksi langsung dengan pembeli di lokasi.

  • M (19): Merupakan kekasih ET, berperan membantu ET dalam mengambil pasokan barang terlarang dari penyuplai.

  • GS (23): Berperan sebagai pemodal atau pendana yang membiayai pembelian barang dari pihak penyuplai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dalam setiap transaksi yang berhasil, ET dan M memperoleh keuntungan bersama sebesar Rp600.000, sementara GS selaku pemodal juga mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp600.000.

Pengembangan Kasus

Para terduga pelaku disinyalir telah berulang kali menjalankan aksinya dengan menjadikan kafe sebagai titik transaksi. Selain mengedarkan pod getar yang diduga mengandung zat narkotika, ketiganya mengaku pernah empat kali melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Para pelaku ini sudah sering beraksi. Tidak hanya mengedarkan pod getar, tetapi juga pil ekstasi. Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran terhadap pihak pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi. Sejauh apa pun mereka lari, pasti akan kami tangkap,” tegas AKBP Rafli.