MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 622 unit rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika, atau kerap disebut "Pod Getar", pada Minggu (16/8/2026) malam. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut dalam kemasan permen beraksara asing (Mandarin) yang dimasukkan ke dalam tas belanja (tote bag) dari sebuah restoran cepat saji.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim 7 dan 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan. Penyelidikan ini menindaklanjuti informasi adanya dugaan penyelundupan narkotika dengan modus "Pod Getar" dari luar negeri menuju Kota Medan.
Petugas kemudian mendeteksi pergerakan seorang pria berinisial DF (35), warga Kabupaten Aceh Utara. Tersangka dicegat dan diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, beserta barang bukti 622 unit barang terlarang tersebut.
"Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan diamankannya 622 unit 'Pod Getar' ini, kita telah menyelamatkan lebih dari 2.000 jiwa dari bahaya narkotika," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., pada Senin (17/8/2026) siang.
AKBP Rafli menjelaskan lebih lanjut, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan setelah diduga kuat dipasok dari Malaysia melalui jalur darat via Aceh.
"Modusnya, barang ini dikemas seolah-olah permen dengan aksara Mandarin, lalu disimpan dalam tas belanja makanan. Kami menduga pasokan berasal dari Malaysia lewat Aceh. Namun, tersangka DF tidak membawanya langsung dari Aceh; ia menerima barang tersebut di Medan untuk kemudian diserahkan kepada jaringan lain guna diedarkan," tambah Rafli.
Modus transaksi yang dijalankan jaringan ini terbilang rapi dengan sistem "tempel" atau terputus. Antara tersangka dengan anggota jaringan lainnya tidak saling bertemu. Narkotika tersebut diletakkan di suatu titik yang telah disepakati, kemudian diambil oleh tersangka untuk dipindahkan ke titik lain sebelum akhirnya dijemput oleh pengedar selanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa terduga pelaku lainnya, termasuk aktor yang berperan sebagai pengendali jaringan.
"Tersangka yang kami amankan ini diduga berperan sebagai kurir. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan aksi ini karena tergiur iming-iming upah jutaan rupiah. Kami pastikan akan terus memburu jaringan lainnya. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkas Rafli.
