MEDAN — Puluhan warga Dusun II, Desa Pujomulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan pada Senin (10/8/2026). Aksi ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik kelapa sawit PT Leo Mas Sunggal, serta memprotes penahanan dua orang warga setempat.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk yang menyuarakan aspirasi mereka. Tuntutan utama warga adalah meminta pembebasan dua warga, yakni Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun. Selain itu, mereka juga menuntut pengembalian hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat serta menolak kebisingan dan dugaan pencemaran limbah pabrik.
Kuasa hukum warga, Pita Sitorus, S.H., dalam orasinya menyampaikan keluhan terkait proses penegakan hukum dalam kasus ini. Ia memohon atensi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah berjuang menuntut penyelesaian masalah lingkungan ini selama kurang lebih satu tahun terakhir.
"Kami sudah menyurati berbagai pihak dan mendapatkan rekomendasi dari DPRD Deli Serdang. Kami juga telah melayangkan surat ke Ombudsman, LPSK, Kapolda, Ditreskrimsus Polda Sumut, dan dinas-dinas terkait perizinan. Warga sudah bermukim di sana selama empat generasi, dan mereka hanya menuntut hak untuk menghirup udara bersih," ujar Pita Sitorus.
Pita juga menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kedua warga tersebut, yang bermula dari aksi protes berupa pembakaran ban di luar area perusahaan.
Terkait kronologi penahanan, Pita menjelaskan bahwa Susanto Marbun diamankan pada 14 Juli 2026. Menurutnya, Susanto bersikap kooperatif saat pemanggilan pertama. Keesokan harinya, pada 15 Juli 2026, Abdul Haris Marbun dan istrinya mendatangi Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun kemudian Abdul Haris turut ditahan. Pihak kuasa hukum menduga terdapat prosedur yang kurang tepat dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lantaran dilakukan tanpa pendampingan pengacara.
Lebih lanjut, perwakilan warga dan kuasa hukum sempat diajak untuk melakukan audiensi yang dihadiri oleh Wakasatreskrim Polrestabes Medan. Namun, Pita menyatakan kekecewaannya terhadap prosedur pertemuan tersebut, termasuk adanya aturan penyimpanan telepon seluler selama audiensi berlangsung, serta hasil pertemuan yang belum mengabulkan permohonan pembebasan kedua warga.
"Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda, dan Kapolrestabes Medan dapat menegakkan hukum yang berkeadilan bagi warga," tandasnya.
Usai menyampaikan aspirasinya di Mapolrestabes Medan, puluhan warga membubarkan diri secara tertib.
