LANGKAT — Praktik dugaan perjudian sabung ayam dikabarkan beroperasi secara bebas di kawasan Paya Jambu, Pasar II, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ironisnya, aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut terkesan tak tersentuh hukum, meski secara administratif berada tepat di wilayah hukum Polsek Selesai. Lebih memprihatinkan lagi, lokasi dugaan perjudian tersebut diketahui berada sangat berdekatan dengan rumah ibadah, yakni sebuah Mushola, yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan beribadah dan menodai nilai-nilai religius di lingkungan sekitar.
Berdasarkan laporan warga dan pantauan langsung tim redaksi di lapangan, arena aduan ayam jago tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang oknum yang santer disebut-sebut bernama 'ATIN'. Keberadaan arena ini secara nyata rutin mengundang kerumunan massa dari berbagai daerah dan memicu ketidaknyamanan warga sekitar yang mendambakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
Kebebasan beroperasinya arena sabung ayam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, praktik yang diduga mengandung unsur perjudian—yang jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebelumnya Pasal 303 KUHP lama)—tersebut seolah berjalan tanpa adanya hambatan berarti dari pihak berwenang. Hal ini memicu persepsi miring di kalangan warga bahwa pengelola arena tersebut seakan "kebal hukum".
"Kami sangat terganggu dan berharap pihak kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan penindakan. Apalagi aktivitas tersebut berada di dekat Mushola, sangat tidak pantas dan bising. Jangan sampai ada kesan pembiaran hukum di kampung kami," keluh salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan kepada tim redaksi.
Pembiaran terhadap penyakit masyarakat (pekat) seperti ini dikhawatirkan dapat merusak moral lingkungan, memicu tindak kriminalitas lanjutan, serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Respons Cepat dan Keterbukaan Kapolsek Selesai
Menyikapi keluhan masyarakat serta hasil temuan tim di lapangan, dan guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Selesai.
Merespons aduan dan temuan tersebut, Kapolsek Selesai yang baru saja menerima amanah di wilayah hukumnya, memberikan tanggapan yang sangat responsif, kooperatif, dan terbuka. Beliau menegaskan komitmen institusinya untuk tidak abai terhadap laporan warga.
"Alhamdulillah, salam kenal kembali. Terkait informasi atau konfirmasi yang saya dapat dari Bapak, nanti kami cek kebenarannya. Kebetulan saya baru menjabat, mohon waktunya, akan saya tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat," ujar Kapolsek Selesai secara tertulis.
Lebih lanjut, sebagai bentuk transparansi dan sinergi bersama awak media, Kapolsek Selesai juga mengundang perwakilan redaksi untuk menjalin silaturahmi dan tatap muka guna membahas berbagai perkembangan informasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya.
Menanggapi keterbukaan tersebut, Redaksi memberikan apresiasi yang tinggi.
"Kami dari redaksi sangat mengapresiasi komitmen Bapak Kapolsek yang akan segera mengecek kebenaran informasi tersebut di lapangan. Kami selaku mitra kerja kepolisian tentu memahami dan akan memberikan waktu bagi Bapak beserta tim untuk melakukan pendalaman," balas Redaksi, sembari menyambut baik undangan silaturahmi dari pimpinan kepolisian sektor Selesai tersebut.
Kini, integritas aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Langkat tengah diuji. Publik dan media sangat menantikan realisasi langkah konkret dari Kapolsek Selesai beserta jajarannya untuk segera menutup secara permanen arena dugaan sabung ayam tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal itu tanpa pandang bulu.