MEDAN – Fenomena 'no viral no justice' (tidak viral maka tidak ada keadilan) yang kerap menjadi pemicu bergeraknya roda penegakan hukum di Indonesia, tampaknya menemui anomali di Kota Medan. Sebuah kawasan di belakang Gedung Metrolink, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Meski desas-desus dan informasi terkait kawasan ini telah beredar luas di tengah masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan tetap berjalan tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pantauan langsung tim wartawan, terdapat dua dugaan pelanggaran hukum serius yang beroperasi di kawasan tersebut. Pertama, dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disinyalir berlindung di balik kedok "Kontes GAPPA". Label kontes diduga kuat hanya menjadi alibi untuk menutupi perputaran uang haram di dalamnya. Ironisnya, meski informasi ini mulai memancing keresahan publik, aktivitas tersebut dikabarkan masih beroperasi secara bebas.
Tak kalah mengejutkan, tepat bersebelahan dengan lokasi dugaan sabung ayam tersebut, disinyalir beroperasi sebuah fasilitas penambangan mata uang kripto (Bitcoin mining) yang patut dipertanyakan legalitasnya. Operasional penambangan kripto dalam skala besar membutuhkan konsumsi daya listrik yang sangat tinggi. Masyarakat menduga, fasilitas ini melakukan pencurian daya listrik milik negara (PT PLN) secara masif untuk meraup keuntungan sepihak.
Kesmavet Sumut: Tidak Ada Izin dan Pemeriksaan Kesehatan
Guna memastikan objektivitas informasi, Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada otoritas terkait. Kepala UPTD Kesmavet Provinsi Sumatera Utara, drh. Harry Setiawan, saat dikonfirmasi merespons koperatif. Ia secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
"Terimakasih atas informasi yg di sampai kan. Sampai saat ini kami tidak tahu ada nya aktifitas seperti yg diduga dan pihak penyelenggara tidak pernah mengajukan rekomendasi atau melalui proses pemeriksaan kesehatan hewan," tegas drh. Harry Setiawan.
Lebih lanjut, ia juga memberikan edukasi terkait pembagian wewenang pengawasan hewan. "Untuk perlu di ketahui, lalu lintas hewan antar kabupaten adalah kewenangan dari dinas yg membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota termasuk juga pengawasan kesehatan hewan nya. Sekian terimakasih."
Sikap Bungkam Kepolisian: Ironi Presisi dan Keterbukaan Informasi Publik
Bertolak belakang dengan sikap transparan instansi kesehatan, jajaran kepolisian yang memiliki wewenang penuh dalam penindakan hukum justru memilih bungkam.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan Redaksi kepada sejumlah petinggi penegak hukum terkait keresahan masyarakat ini sama sekali tidak mendapat tanggapan. Nama-nama pejabat teras kepolisian seperti Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., Kapolsek Deli Tua AKP Kennedy Sitompul, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, hingga Kanit Reskrim Polsek Deli Tua IPTU Elia Karo-Karo, SH kompak membisu saat dimintai klarifikasi.
Sikap diam ini memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aparat alergi terhadap wartawan dan mengabaikan nilai-nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polri sebagai badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada publik.
Lebih jauh, sikap menutup diri ini sangat disayangkan karena dinilai mencederai semangat program "Presisi" yang selama ini digaungkan oleh institusi Polri. Dalam mewujudkan postur Polri yang Presisi, komunikasi yang komunikatif dan transparan dengan media massa seharusnya menjadi bagian krusial dari bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Menanti Kehadiran Negara
Tetap beroperasinya kawasan ini di tengah sorotan publik, ditambah bungkamnya aparat penegak hukum, menimbulkan tanda tanya besar terkait wibawa negara. Kawasan di belakang Metrolink ini seolah memiliki "sistem kekebalan" tersendiri terhadap jangkauan hukum.
Masyarakat kini mendesak langkah proaktif dari Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi jajarannya, serta meminta Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Pembiaran terhadap dugaan praktik ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang menjatuhkan wibawa kepolisian.
Di sisi lain, pihak PT PLN (Persero) juga didesak untuk segera melakukan inspeksi dan audit kelistrikan di lokasi yang disinyalir menjadi tempat penambangan kripto tersebut guna menyelamatkan aset negara dari potensi pencurian arus.
Publik berharap penegakan hukum dapat berjalan tegak, transparan, dan presisi tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tidak semakin tergerus.