Memuat berita terbaru...

Kamar Kos Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Seorang Wanita Muda Diamankan Polisi di Medan Tuntungan


MEDAN
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam operasi ini, kepolisian mengamankan tiga orang tersangka, di mana salah satunya adalah seorang wanita muda yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kos itu, Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan pada Kamis (23/7/2026) sore.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas mengamankan seorang wanita penghuni kos berinisial TA (26).

"Terdapat beberapa paket sabu yang kami amankan dari tersangka. Selain itu, kami juga menyita sejumlah plastik klip dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., pada Selasa (11/8/2026).

AKBP Rafli memaparkan bahwa penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pria berinisial JA (25) dan MA (28) di kawasan Jalan Flamboyan, Medan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu. Saat diperiksa, JA dan MA mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari TA.

"TA kami amankan setelah penangkapan JA dan MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TA diduga telah beroperasi selama satu bulan terakhir. Modusnya adalah mengedarkan narkoba kepada penghuni kos lain, sekaligus melayani pembeli dari luar lingkungan kos," tambah AKBP Rafli.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Tersangka TA mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I, yang kini berstatus dalam pengejaran (DPO).

"Kami tidak akan berhenti sampai di TA. Pemasok narkoba tersebut sedang kami buru. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan," tutup AKBP Rafli.