ASAHAN – Beredarnya kembali video lama yang diduga memuat penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Asahan memunculkan dinamika baru. Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada substansi video, tetapi juga pada respons kepolisian yang diduga meminta penghapusan pemberitaan di media terkait isu tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, dilaporkan telah memberikan klarifikasi bahwa video viral yang beredar tersebut merupakan rekaman peristiwa pada tahun 2023. Pihaknya juga menegaskan bahwa persoalan terkait telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dinamika berlanjut ketika beredar sebuah tangkapan layar komunikasi pesan singkat yang diduga melibatkan oknum kepolisian dan jurnalis yang memberitakan isu tersebut. Dalam komunikasi itu, diduga kuat terdapat permintaan agar berita dihapus (take down), yang disertai dengan pesan bertuliskan: "Silahkan ditake down atau kita proses sesuai prosedur."
Dugaan adanya pernyataan tersebut sontak memicu perbincangan di kalangan pekerja pers. Sejumlah pihak mempertanyakan makna dari frasa "diproses sesuai prosedur" yang diduga disampaikan kepada wartawan tersebut.
Secara normatif, kalangan pers mengingatkan bahwa penyelesaian keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila diduga terdapat kekeliruan atau ketidaksepahaman terkait isi berita, mekanisme ideal yang diatur oleh undang-undang adalah melalui penggunaan Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan melalui desakan penghapusan berita.
Publik dan insan pers kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebenaran dan konteks dari dugaan komunikasi tersebut. Di sisi lain, pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Asahan maupun jajaran terkait untuk memberikan klarifikasi secara utuh guna menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides).(Tim)
