BALIKPAPAN – Isu mengenai dugaan belum diselesaikannya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Pertamina Balikpapan yang diperkirakan mencapai Rp123 miliar tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan langkah konkret, baik dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Persoalan ini mulai mengemuka usai pertemuan antara perwakilan bagian aset Pertamina dengan sejumlah awak media di Balikpapan pada Jumat (16/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pertamina menyebutkan bahwa proses penyelesaian PBB yang dimaksud saat ini masih dalam tahapan administrasi dan memang belum sepenuhnya diselesaikan.
Meski demikian, rincian mengenai kendala administrasi serta kepastian waktu penyelesaian kewajiban pajak tersebut masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Pertamina dan instansi pendapatan daerah setempat.
Merespons hal ini, Ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Kota Balikpapan, Richard Onnel, menyampaikan harapannya agar perusahaan BUMN berskala besar seperti Pertamina dapat memberikan contoh yang baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Tidak masuk akal rasanya apabila perusahaan sebesar Pertamina memiliki tunggakan PBB. Jika dibandingkan dengan masyarakat kecil, warga selalu dituntut dan dikejar untuk melunasi PBB-nya sesuai jadwal. Aturan harusnya berlaku adil," ujar Onnel, Minggu (19/10/2026).
Menurut Onnel, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status kewajiban pajak tersebut. Keterbukaan informasi dinilai sangat penting agar masyarakat tidak sekadar menerima kabar besaran nominal, tetapi juga memahami kendala dan proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Onnel berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan menyampaikannya kepada instansi perpajakan serta pihak berwenang di Jakarta. Langkah ini diambil agar dugaan nilai tunggakan PBB sebesar Rp123 miliar tersebut dapat ditelaah dan diverifikasi secara menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain menyoroti pihak perusahaan, Onnel juga mendorong Pemkot Balikpapan untuk lebih proaktif. Ia berharap pemerintah daerah dapat memanggil atau meminta klarifikasi resmi dari Pertamina sehingga mekanisme penagihan bisa dijalankan sesuai ketentuan apabila memang sudah jatuh tempo.
"Jangan hanya rakyat kecil saja yang dikejar kewajibannya, perusahaan besar pun harus patuh pada aturan," tegasnya.
Isu dugaan PBB yang tertunda ini menjadi perhatian penting bagi warga Balikpapan, mengingat pajak merupakan instrumen vital pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan dan pelayanan publik. Penyelesaian masalah ini diharapkan tetap mengedepankan fakta, dokumen yang sah, serta prosedur hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan berkeadilan.
