MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus rokok elektrik (vape) yang kerap disebut "Pod Getar". Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka wanita yang diduga telah mengedarkan puluhan barang haram tersebut selama dua bulan terakhir.
Tersangka berinisial DW alias UW (31), warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di area parkir sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit rokok elektrik bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp2.100.000 per unit.
"Tersangka kami amankan di area parkir sebuah hotel pada Rabu (7/8/2026) malam. Saat itu, kami menduga yang bersangkutan hendak melakukan transaksi," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., pada Jumat (14/8/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan narkotika dengan modus ini selama dua bulan. Modus operandi yang dilakukan umumnya dengan mengantarkan langsung barang tersebut ke lokasi yang tidak terlalu ramai, seperti area parkir hotel atau apartemen. Selain itu, tersangka juga diindikasi kerap memanfaatkan layanan jasa ojek daring (online) untuk proses pengiriman.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjual satu hingga empat unit dalam setiap transaksi. Jika dikalkulasikan, total penjualan selama dua bulan terakhir ditaksir mencapai puluhan unit," tambah AKBP Rafli.
Tersangka menyebutkan bahwa dari setiap unit yang berhasil dijual, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp300.000 yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok utama barang terlarang tersebut, yang identitasnya telah dikantongi dengan inisial K.
"Kami pastikan akan terus mengejar pemasok utama dari barang terlarang ini, sehingga kasus ini dapat diungkap secara komprehensif hingga ke akar-akarnya," pungkas Rafli.
