MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Klambir V, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka berhasil ditangkap petugas saat mencoba bersembunyi di area semak belukar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., pada Rabu (12/8/2026) sore menerangkan, terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial BI (39), seorang warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat pada Senin (10/8/2026) sore lalu," ungkap AKBP Rafli.
Dalam proses penggerebekan, tersangka BI yang diduga hendak bertransaksi narkoba di lokasi tersebut menyadari kedatangan petugas. Ia pun sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di balik semak-semak. Namun, upaya pelariannya gagal di tangan personel kepolisian yang sigap menyisir lokasi.
"Saat hendak diamankan, tersangka ini sempat berupaya kabur dengan bersembunyi di semak belukar. Namun, berkat kejelian personel di lapangan, tersangka akhirnya berhasil kami ringkus," tambah AKBP Rafli.
Dari proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi beberapa paket sabu siap edar, timbangan elektrik, puluhan plastik klip pembungkus, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah beroperasi sebagai pengedar selama sekitar satu bulan terakhir. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya dan tengah memburu pihak yang menjadi pemasok narkoba kepada tersangka BI," tegasnya.
Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke jaringannya.
"Mohon doanya agar kami bisa mengungkap jaringan pengedar lainnya. Ini adalah wujud komitmen teguh kami untuk tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkas AKBP Rafli.
